Nusantarapress.Com- Takalar –Sul Sel- Polemik yang mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar terkait dugaan perlakuan khusus terhadap perusahaan penyedia layanan internet akhirnya diluruskan oleh pihak Dinas PUPRPKP.
Kepala Dinas PUPRPKP Takalar, Budiar Rosal, mrlalui sambungan telepon WhatsAppnya rabu 08 April 2026 memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di publik, termasuk pernyataan dari Ahmad Sabang
Budiar Rosal menegaskan bahwa rekomendasi teknis yang dikeluarkan pihaknya bukanlah izin operasional.
“Perlu diluruskan, rekomendasi teknis dari PUPRPKP itu bukan izin. Itu hanya salah satu syarat untuk pengurusan izin di PTSP,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, seluruh izin resmi hanya dapat diterbitkan melalui PTSP, sementara OPD teknis hanya memberikan rekomendasi sesuai bidang masing-masing.
Menurutnya, proses perizinan tidak hanya melalui satu pintu secara langsung, melainkan harus melalui tahapan dari sejumlah OPD teknis.
Mulai dari rekomendasi PUPRPKP, izin lingkungan, hingga analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin), sebelum akhirnya diproses dan diterbitkan oleh PTSP.
“Jadi izin itu output terakhir di PTSP. Proses teknisnya ada di OPD masing-masing,” tegasnya.
Terkait MyRepublic Indonesia, Budiar Rosal menyebut perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.
Sementara itu, pihak PTSP saat dikonfirmasi rabu 08 April 2026 juga menyampaikan bahwa izin perusahaan tersebut belum terbit dan masih dalam proses verifikasi di OPD teknis, termasuk Dinas PUPRPKP.
“Statusnya masih proses. Belum ada izin yang diterbitkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa jika ada aktivitas pembangunan sebelum izin terbit, hal tersebut merupakan pelanggaran.
“Secara aturan, harus urus izin dulu baru ada kegiatan. Kalau sudah berjalan tanpa izin, itu melanggar,” tegasnya.
Namun untuk penindakan, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan OPD terkait seperti Satpol PP.
di tempat terpisah Budiar Rosal juga meluruskan soal pemasangan plang oleh petugas di lapangan yang di maksud pak dewan
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan hanya bersifat imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Plang itu hanya peringatan, bukan sanksi. Tujuannya agar segera mengurus izin,” jelasnya.
Terkait bangunan yang sebelumnya disebut sebagai masjid, Budiar Rosal menyebut objek tersebut sebenarnya adalah pondok tahfiz yang kemungkinan memiliki fasilitas ibadah di dalamnya.
“Itu bukan masjid murni, tapi pondok tahfiz,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kepada semua pihak, termasuk perusahaan, dilakukan sesuai prosedur.
Permohonan dari MyRepublic, kata dia, hanya mencakup beberapa titik tertentu dan telah melalui peninjauan tim teknis di lapangan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah pun diharapkan tetap menjaga transparansi serta konsistensi dalam penegakan aturan perizinan di Kabupaten Takalar.
(Tem red)

Leave a Reply