Peringati Hari Otonom Daerah ke-XXX Tahun 2026, Sekda Pasangkayu Bacakan Sambutan Serentak Mendagri RI

Berita Advetorial, PASANGKAYU, Nusantarapress.com – Upacara hari Otonomi Daerah Ke-XXX Tahun 2026 di kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), diperingati dalam sebuah upacara di halaman kantor bupati Pasangkayu, Senin (27/04/2026).

Kegiatan ini di hadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jajaran Forkopimda Kabupaten Pasangkayu, Para pejabat pimpinan tinggi Pratama lingkup Pemerintah daerah, dan Pimpinan instansi vertikal.

Dalam kupacara tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, muh Zain, membacakan sambutan serentak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).

Dalam sambutannya mengungkapkan, peringatan hari Otonomi daerah Tahun 2026 mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”. Tema tersebut mengandung makna melambangkan kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal, untuk secara bersama-sama mewujudkan Asta Cita yang menggambarkan harapan bangsa Indonesia dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan kunci utama dalam keberhasilan pembangunan Nasional.

“Hal strategis yang perlu menjadi perhatian utama bagi seluruh pihak baik untuk mengharmoniskan gerak langkah pada tataran implementasi,” ungkap Zain.

Lebih lanjut, Zain mengatakan, program kerja prioritas nasional yang terbagi ke dalam delapan klaster yakni Kedaulatan pangan, Kemandirian energi dan air, Pendidikan, Kesehatan, Hilirisasi dan industrilisasi, Insfratruktur, Perumahan, dan ketahanan bencana, Ekonomi Kerakyatan dan Desa serta Penurunan kemiskinan, pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Sementara itu, Sejarah Singkat Otonomi Daerah dibacakan oleh kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Kabupaten Pasangkayu, Kartini,SH., N.P. W.P.

Dari sejarah tersebut diketahui sejak dikeluarkannya Undang-undang No.1 Tahun 1945 menitik beratkan adad dekosentrasi, mengatur pembentukan komite nasional daerah, keresidenan, kabupaten dan kotaberotonomi. Hingga pasca gerakan reformasi lahirlah Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dimana komitmen pemerintah adalah memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan peradilan moneter dan agama.

“Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita,” ucap Kartini.

Laporan : Adding Maruru

Editor : Edison S

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*