PASANGKAYU, Nusantarapress.com – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), akan melakukan penertiban reklame yang selama ini terpasang disepanjang ruas jalan dan juga pelaku usaha dalam kota pasangkayu yang tidak taat pajak.
Kepala Badan (Kaban) Bapenda Pasangkayu, Andi Baso, mengungkapkan, hal ini dilakukannya selain menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga demi menjaga tata kelolah pemasangan reklame di Pasangkayu.
“Hal ini juga dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pemerintah dan pemerintah Daerah (HKPD),” ungkapnya diruang kerjanya, Senin (11/05/2026).
Andi Baso menjelaskan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, ada sekitar 10 mata pajak yang wajib dipungut oleh Bapenda ditambah 2 opsen pajak, yaitu PKB dan BBNKB yang diperkuat dengan perda no 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah.
Selain itu, ia juga menjelaskan, adapun pola-pola yang dilakukan saat ini dengan berkolaborasi bersama samsat dan melakukan penyuluhan pajak ke Desa- desa, serta melakukan pelayanan langsung ke masyarakat yang merupakan wajib pajak.
“Masyarakat kita sangat taat pajak, namun terkadang mereka tidak memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor, olehnya kami melakukan pendekatan dengan cara jemput bola,” ucap Andi Baso.
Lebih jauh, Andi Baso juga mengungkapkan bahwa, untuk realisasi pajak Daerah per 30 April sudah mencapai 33% dari target yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, per 30 April, target kami sudah mencapai 33% dari target tahun ini,” jelasnya.

Leave a Reply