Arifuddin Radjab Tegaskan Masih Ketua LSM LIN Takalar yang Sah Sesuai SK Yang Berlaku 2025-2028

TAKALAR, RN
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Negara (LSM LIN) Kabupaten Takalar, Arifuddin Radjab, angkat bicara terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa dirinya bukan lagi pimpinan di lembaga tersebut. Arifuddin menegaskan bahwa informasi yang beredar itu keliru dan tidak berdasar. Hingga saat ini, ia masih memegang kendali penuh organisasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi yang sah.



Menurut Arifuddin, polemik mengenai status kepemimpinannya merupakan urusan internal yang tidak semestinya menjadi konsumsi publik atau diplintir oleh pihak luar. Ia menyatakan bahwa roda organisasi LSM LIN Takalar tetap berjalan normal di bawah komandonya. Sampai detik ini, tidak ada teguran tertulis, sanksi, maupun pembatalan status dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN di Jakarta terkait posisinya.



Lebih lanjut, Arifuddin menegaskan legalitas organisasinya di tingkat daerah sangat kuat dan diakui oleh pemerintah. LSM LIN Takalar secara resmi masih terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar. Dengan status hukum yang jelas dan terregistrasi tersebut, Arifuddin menyatakan bahwa pihaknya memiliki hak penuh dan sah secara undang-undang untuk menggunakan seluruh atribut organisasi, termasuk logo resmi LIN.



Menyikapi pemberitaan sepihak tersebut, Arifuddin memilih tidak ingin terlalu larut dalam polemik internal yang sengaja dibesar-besarkan. Alih-alih berdebat, dirinya kini berfokus pada langkah hukum untuk membersihkan nama baik lembaga dan pribadinya,Fokus utama LSM LIN Takalar saat ini adalah mengawal laporan kepolisian terkait tuduhan tak berdasar yang dialamatkan kepada lembaga mereka.


Pihak LSM LIN Takalar diketahui telah resmi melaporkan salah satu media ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Takalar. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah hukum ini diambil menyusul narasi yang menuduh Ketua LSM LIN melakukan aksi pemerasan di Cafe Bum, yang dinilai sebagai fitnah keji untuk menjatuhkan kredibilitas lembaga.



Arifuddin berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan segera memproses laporan tersebut secara objektif. Ia juga mengimbau kepada seluruh kader LSM LIN di Takalar untuk tetap tenang, solid, dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas sumbernya. Kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan dan pemulihan nama baik institusi LSM LIN di mata masyarakat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*