Pemkab Pasangkayu Pimpin Penyelesaian TLRHP Sulbar, Capai 77,70% dan Lampaui Standar Nasional BPK

Mamuju, Nusantarapress.com – 1 Juli 2026 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menggelar pembahasan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2026 di Auditorium kantornya. Dari seluruh entitas yang hadir, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kembali mencatat prestasi terbaik dengan persentase penyelesaian tertinggi di wilayah Sulawesi Barat.
Berdasarkan data resmi Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) BPK RI untuk Semester II Tahun 2025, Pemkab Pasangkayu berhasil menyelesaikan 77,70% dari seluruh rekomendasi yang diberikan. Angka ini secara jelas melampaui standar nasional yang ditetapkan BPK RI, yaitu sebesar 75%.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen tinggi Pemkab Pasangkayu dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel. Sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 dan UU Nomor 15 Tahun 2004, keberhasilan ini didasari oleh tanggung jawab pimpinan daerah serta dukungan penuh seluruh jajaran.
Peran strategis Inspektorat Kabupaten Pasangkayu juga menjadi kunci utama. Dalam kesempatan ini, Pemkab Pasangkayu diwakili langsung oleh Inspektur Inspektorat, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, serta Tim Tindak Lanjut yang telah bekerja aktif mengoordinasikan, memantau, dan menjembatani komunikasi antara satuan kerja dengan BPK.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pemeriksaan beserta Pejabat Fungsional dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, Inspektur Provinsi Sulawesi Barat, Inspektur dari seluruh kabupaten se-Sulbar, serta tim teknis masing-masing pemerintah daerah.
Pemkab Pasangkayu menyatakan akan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja ini agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara tuntas, sebagai wujud pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*