Bun Cafe Takalar Disinyalir Jadi Lokasi Peredaran Miras, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Nusantarapress.comTakalar/Sulsel – (11/4/2026) Dugaan peredaran minuman keras (miras) di Bum Cafe, Kabupaten Takalar, memicu sorotan publik setelah wartawan menemukan langsung sejumlah botol minuman beralkohol di area kafe tersebut.

Temuan ini pun menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Penelusuran dilakukan pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Bum Cafe yang berada di Jalan Poros Takalar, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Dari hasil pantauan di lokasi, area parkir kafe tampak terbuka dengan akses masuk menuju ruang resepsionis tanpa pembatas yang ketat.
Di dalam ruangan, terlihat dua meja bundar berkapasitas masing-masing tiga kursi yang ditempatkan di dekat meja penerima tamu.

Namun yang menjadi perhatian, di area terbuka tepat di belakang meja resepsionis ditemukan satu dus berlabel Guinness yang berisi botol minuman keras, disertai sejumlah botol bekas di sekitarnya.

Posisi dus dan botol tersebut dinilai tidak lazim karena berada di area yang mudah terlihat, tanpa penyimpanan khusus sebagaimana mestinya untuk barang yang diduga minuman beralkohol.

Selama penelusuran berlangsung, dua pegawai tampak hilir mudik di dalam ruangan dan keluar masuk area yang diduga sebagai room bernyanyi. Aktivitas berlangsung tanpa ada upaya menyembunyikan keberadaan botol dan dus minuman tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas terkait miras di dalam kafe, meskipun belum dapat dipastikan apakah minuman tersebut diperjualbelikan secara bebas.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah jika dugaan tersebut benar adanya. Mereka khawatir dampaknya terhadap lingkungan, terutama bagi kalangan anak muda.

“Kami khawatir kalau ini dibiarkan. Bisa berdampak ke anak-anak muda dan lingkungan sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keterangan dari pengunjung pun beragam. Ada yang mengaku tidak mengetahui adanya miras, namun ada pula yang menyebut keberadaannya tidak ditampilkan secara terang-terangan.

“Tidak ditampilkan, tapi ada,” ungkap salah satu pengunjung.

Sorotan kemudian mengarah ke aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek setempat yang dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan wilayah. Publik juga berharap Polres Takalar segera turun tangan untuk memastikan kondisi di lapangan.

Secara regulasi, peredaran minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Aturan ini menegaskan bahwa distribusi dan penjualan miras harus memiliki izin resmi serta berada dalam pengawasan ketat.

Dalam konteks hukum pidana, ketentuan dalam KUHP juga mengatur larangan terkait miras. Pasal 300 KUHP melarang pemberian minuman memabukkan yang berdampak buruk, sementara Pasal 492 dan Pasal 503 KUHP mengatur sanksi terhadap gangguan ketertiban umum akibat mabuk.

Pengamat sosial di Takalar menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi memicu gangguan sosial yang lebih luas jika tidak ditangani sejak dini.

“Ini bukan hanya soal miras, tapi potensi efek berantai seperti kriminalitas dan gangguan ketertiban,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Bum Cafe maupun aparat kepolisian terkait temuan tersebut. Wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Publik pun menunggu langkah tegas, baik berupa penindakan jika terbukti melanggar, maupun klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang.

(Tim Media)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*