Nusantarapress.Com –Takakar -Sul Sel- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang warga berinisial HMA terus bergulir di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Meski telah menyerahkan empat lembar sertifikat tanah sebagai jaminan yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar, HMA tetap ditahan di Polres Takalar sejak 3 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Hj. Syamsiah, warga Ba’lapparang, Kelurahan Kalase’rena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang menuding HMA melakukan penipuan dan penggelapan dana.
HMA pun angkat bicara terkait kronologi yang menjerat dirinya hingga berujung penahanan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 lalu, seorang perwira polisi berinisial AKP H. Totok Rohyadi—yang saat ini menjabat sebagai Kabag SDM Polres Takalar—mendaftarkan tiga orang anaknya untuk berangkat haji melalui pihak travel dengan rencana keberangkatan pada tahun 2025.
Namun, pada tahun 2024, pendaftaran tersebut dibatalkan dan pihak yang bersangkutan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.
“Walaupun tidak sesuai perjanjian awal karena seharusnya berangkat 2025, kami tetap mengembalikan secara bertahap,” ungkap HMA.
Menurutnya, pengembalian dana telah dilakukan secara angsuran hingga mencapai Rp255 juta. Sementara sisa sebesar Rp195 juta belum dibayarkan, namun telah dijaminkan dengan empat sertifikat tanah miliknya.
“Sertifikat itu nilainya sekitar Rp1,5 miliar dan saat ini masih dipegang oleh yang bersangkutan. Tapi saya justru dilaporkan dan ditahan,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri dalam melakukan penahanan terhadap HMA.
Kasat Reskrim Polres Takalar menyebut, penahanan dilakukan karena HMA dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil, namun tidak pernah hadir,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, penyidik menilai perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal itu diperkuat dengan adanya penggunaan sisa dana yang disebut digunakan untuk pembelian tanah.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Takalar.
(Tem red)

Leave a Reply