Lewat Talkshow “Takalar Cepat Menyapa” Bersama Kajari Takalar, Kupas Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan TUN

Nusantarapress.Com-Takalar – Sul Sel- Radio Suara Lipang Bajeng dengan frekuensi SLIBE 98.8 FM kembali mengudara pada suasana pagi yang cerah, menyapa masyarakat Takalar melalui program talkshow “Takalar Cepat Menyapa” yang mengangkat tema Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (09/04/2026).

Program siaran langsung tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Takalar, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Putri Dewinta Yusuf, SH., MH bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum Cladys Juhannie Dwi, SH.

Talkshow dipandu oleh host Nirwana dan berlangsung di Studio Radio Suara Lipang Bajeng FM yang berada di Kantor Bupati Takalar, di bawah naungan Dinas Kominfo-SP Takalar.

Dalam dialog interaktif yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut, para narasumber membahas secara mendalam terkait peran dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam lingkup Kejaksaan, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Host membuka diskusi dengan pertanyaan mengenai pengertian umum bidang Perdata dan TUN serta tugas dan fungsi Bidang Datun di Kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Putri Dewinta Yusuf menjelaskan bahwa selain sebagai Jaksa Penuntut Umum, pihaknya juga dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Datun.

Ia menyampaikan bahwa secara dasar hukum, Bidang Datun berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dengan tugas utama mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

“Kami bekerja untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putri Dewinta memaparkan lima tugas pokok Bidang Datun, yaitu sebagai penegak hukum, pemberi bantuan hukum, pemberi pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Berbeda dengan penuntutan pidana yang bersifat represif, Bidang Datun lebih menitikberatkan pada upaya preventif guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Menjawab pertanyaan lanjutan terkait peran jaksa dalam menangani perkara perdata dan TUN, ia menjelaskan bahwa jaksa berperan mewakili negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, seperti dalam perkara pembatalan pernikahan, perwalian anak, serta berbagai bentuk sengketa perdata lainnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Datun menjalankan fungsi melalui dua mekanisme, yakni litigasi dan non-litigasi.

Dalam hal bantuan hukum, Kejaksaan akan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari pemohon, sementara dalam pertimbangan hukum, terdapat tiga bentuk layanan yakni pendapat hukum tertulis (legal opinion), pendampingan hukum, serta audit hukum.

Melalui talkshow ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran strategis Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam memberikan perlindungan hukum serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Takalar.

(Asiska)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*