Nusantarapress.Com- Takalar– SUL SEL- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar kembali memanas. Selain dipicu keterlambatan dokumen rekomendasi LKPJ Bupati Takalar 2025
forum juga diwarnai adu argumen antara pihak eksekutif dan legislatif, khususnya terkait peran Bagian Hukum Setda Takalar.
Rapat Paripurna DPRD di Laksanakan di gedung lantai II DPRD, Jln Panegoro, senin 05 April 2026
Kepala Bagian Hukum Setda Takalar, Irwansyah yang akrab disapa DJ, angkat bicara di hadapan forum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghambat proses, bahkan mengklaim pekerjaan di bagian hukum dapat diselesaikan dengan cepat.
“Jangan sampai saya duduk di sini lalu mengalir sesuatu yang tidak diinginkan. Walaupun kondisi saya kurang fit, saya tetap hadir menyampaikan bahwa dari Bagian Hukum tidak ada persoalan. Di ruangan kami, tidak sampai lima menit, selesai,” ujarnya.
Ia justru menyoroti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai kurang kolaboratif, sehingga memperlambat proses administrasi.
“Kalau dari Bagian Hukum, peraturan bupati dan peraturan daerah per hari ini sudah jelas semua. Hanya saja, mungkin secara teknis ada OPD yang belum memahami, sehingga semuanya dilimpahkan ke kami,” tambahnya.
Namun pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari anggota DPRD. Ahmad Sabang mempertanyakan konsistensi kehadiran dan peran Bagian Hukum dalam setiap pembahasan penting.
“Yang kami butuhkan jawaban, dalam beberapa rapat sebelumnya, termasuk pembahasan data investasi, tidak ada perwakilan Bagian Hukum yang hadir. Lalu apakah keputusan yang diambil saat itu disetujui atau tidak?” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan sikap Bagian Hukum karena setiap keputusan DPRD sangat bergantung pada aspek regulasi.
Senada, Darwis Sijaya menilai bahwa mekanisme persetujuan tidak boleh dilakukan secara informal.
“Persetujuan itu harus tertuang dalam berita acara, bukan sekadar asumsi. Kalau perlu, buat forum khusus antara DPRD, OPD, dan Bagian Hukum agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, kritik lebih tajam datang dari Husniah Rachman yang akrab disapa Daeng Tayu. Ia menegaskan bahwa Bagian Hukum memiliki peran strategis sebagai representasi pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi.
“Diminta atau tidak diminta, Bagian Hukum harus hadir. Kalau kabag berhalangan, harus ada perwakilan. Kalau tidak ada sama sekali, bagaimana kita bisa menilai mereka kooperatif?” katanya.
Ia juga menyoroti kecenderungan OPD yang menyerahkan seluruh persoalan hukum tanpa koordinasi yang jelas.
“Semua OPD pasti akan kembali ke Bagian Hukum dalam pembentukan regulasi. Jadi perannya tidak bisa dianggap sepele,” tambahnya.
Meski memahami kondisi Kabag Hukum yang sedang kurang sehat, Husniah menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam forum resmi tetap menimbulkan persoalan serius dalam proses pengambilan keputusan.
Perdebatan ini semakin mempertegas lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Takalar. Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan membahas agenda strategis pun berubah menjadi forum saling sorot antar pihak.
Situasi tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk segera memperbaiki komunikasi dan sinergi antar OPD, khususnya dalam mendukung fungsi legislasi DPRD agar tidak kembali terhambat di masa mendatang
(Hasyim)

Leave a Reply