Takalar, Nusantarapress.Com– Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Takalar mulai terungkap. Besaran gaji yang diterima para PPPK paruh waktu ternyata tidak boleh melampaui penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus tenaga honorer.
Informasi tersebut terungkap saat Nusantarapress.com bersama wartawan harian Tribun Timur, berkunjung ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar, Rabu (siang) sekitar pukul 13.30 Wita.
Di kantor yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang itu, aktivitas pelayanan tampak berjalan normal. Sejumlah staf terlihat menjalankan pekerjaan administrasi, sementara petugas Satpol PP berjaga di meja pelayanan depan.
Kepala BKAD Takalar Ahmad Rivai saat itu belum dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat daring. Sambil menunggu, Tribun-Timur.com berbincang dengan salah seorang staf BKAD, Arianto, terkait sejumlah isu penggajian pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.
Arianto menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Besaran gaji yang diterima masih mengacu pada penghasilan mereka saat menjadi tenaga honorer pada tahun 2024.
“PPPK paruh waktu mengikuti gaji honor yang diterima sebelumnya,” ujar sala satu atap yang enggan disebut namanya.
Ia mencontohkan, jika seorang tenaga honorer sebelumnya menerima gaji Rp500 ribu per bulan, maka nominal tersebut menjadi acuan ketika yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Misalnya sebelumnya Rp500 ribu, maka tidak bisa lebih dari itu,” jelasnya.
Menurut stap, aturan tersebut membuat gaji PPPK paruh waktu tidak dapat melampaui nominal yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
“Bisa saja sama, tetapi tidak boleh lebih tinggi karena plafonnya mengikuti gaji tahun sebelumnya. Komponen gajinya juga belum seperti pegawai penuh,” katanya.
Dengan skema tersebut, perbedaan utama hanya terletak pada status kepegawaian yang kini menjadi aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja, sementara penghasilan masih sama seperti saat menjadi tenaga honorer.
Dalam percakapan tersebut juga dibahas mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK paruh waktu. Beberapa pegawai diketahui memiliki TMT pada November 2025.
Arianto menjelaskan bahwa jika surat keputusan (SK) pengangkatan terbit pada November atau Desember, maka gaji tetap dihitung sejak bulan tersebut.
“Kalau SK-nya keluar bulan November atau Desember, gajinya sudah dihitung mulai bulan itu,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan kondisi PPPK paruh waktu di lingkungan Satpol PP. Jika sebelumnya tenaga honorer menerima gaji Rp700 ribu, maka setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu jumlah tersebut tetap sama.
“Kalau di Satpol PP sebelumnya Rp700 ribu, ya tetap segitu,” katanya.
Sementara itu, seorang anggota Satpol PP perempuan yang berjaga di meja pelayanan depan mengaku telah menerima pembayaran gaji untuk akhir tahun 2025.
“Bulan berapa TMT-mu?” tanya Arianto saat percakapan berlangsung.
“Bulan 11. Sudah terbayarkan sampai bulan 12,” jawabnya.
Artinya, gaji untuk November dan Desember 2025 telah diterima. Namun untuk pembayaran tahun 2026, ia mengatakan masih menunggu proses pencairan.
“Sudah diajukan dan sudah tanda tangan. Insya Allah sebelum Lebaran cair, dari bulan satu sampai bulan tiga,” ujarnya.
Percakapan tersebut menunjukkan proses administrasi pencairan gaji PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar masih berjalan.
Beberapa saat kemudian, Arianto menyampaikan bahwa Kepala BKAD menyarankan agar informasi lebih rinci mengenai skema penggajian PPPK paruh waktu maupun penghasilan perangkat lainnya dikonfirmasi kepada Bagian Pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa BKAD berperan dalam pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme pencairan anggaran, sementara kebijakan terkait skema penghasilan berada pada Bagian Pemerintahan.
Di berbagai daerah, skema penggajian PPPK paruh waktu masih menjadi perhatian. Sejumlah tenaga PPPK berharap status baru mereka sebagai aparatur sipil negara dapat memberikan kepastian kesejahteraan, meski untuk sementara penghasilan yang diterima masih setara dengan gaji saat berstatus tenaga honorer.
(Kawang)

Leave a Reply