Nusantarapress.Com – Takalar– Sul Sel-Program talkshow Takalar Menyapa kembali hadir dengan mengangkat tema “Modus Penipuan Online” yang disiarkan langsung dari Studio Radio Suara Lipang Bajeng dibawah naungan Dinas Kominfo-Sp Takalar, Rabu (8/4/2026).
Talkshow ini dipandu oleh Host Hesty dan menghadirkan narasumber Median Suwardi, SH., M.H, selaku Kepala Seksi pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar.
Dalam kesempatan tersebut, Median Suwardi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak, baik melalui media online maupun telepon dan SMS.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya penipuan, baik secara online maupun melalui telepon yang tidak jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa tanda utama penipuan yang perlu diwaspadai, di antaranya:
* Tawaran yang terlalu muluk, seperti janji keuntungan besar, hadiah gratis, atau harga yang tidak masuk akal murahnya
* Permintaan data pribadi atau informasi sensitif
* Metode pembayaran yang tidak lazim
* Komunikasi yang tidak diminta (unsolicite)
Selain itu, masyarakat juga diberikan panduan dalam mengidentifikasi penipuan online, seperti:
* Memeriksa keaslian URL website
* Menghindari mengklik tautan mencurigakan dari SMS atau email asing
* Mengecek profil penjual, di mana akun baru dengan minim pengikut dan interaksi patut dicurigai
Untuk penipuan melalui telepon atau SMS, masyarakat diingatkan agar:
* Waspada terhadap nomor asing
* Tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dari instansi pemerintah atau perbankan
* Segera menutup telepon mencurigakan dan menghubungi layanan resmi instansi terkait
Median Suwardi juga menyoroti perkembangan modus penipuan berbasis teknologi, seperti penggunaan *fake call* berbasis kecerdasan buatan (AI) atau *deepfake voice*. Modus ini memungkinkan pelaku meniru suara atasan, keluarga, bahkan pejabat untuk memancing korban agar mentransfer uang atau memberikan data penting. Oleh karena itu, diperlukan kombinasi kewaspadaan teknis dan pemahaman hukum untuk menghindarinya.
“Berdasarkan data Laporan Anti-Scam Global (GASA) 2025, sebanyak 66% masyarakat pernah menjumpai scam, dengan rata-rata seseorang menerima hingga 55 percobaan penipuan. Modus terbanyak meliputi penipuan berkedok hadiah (36,9%), pengiriman tautan/link (33,8%), penipuan jual beli (29,4%), serta situs web atau aplikasi palsu (27,4%),” ujarnya.
Di Kabupaten Takalar sendiri, berdasarkan data CMS Kejaksaan (Case Management System), kasus penipuan Pasal 378 pada tahun 2025 tercatat sebanyak 22 SPDP. Sementara itu, hingga April 2026, telah tercatat 8 SPDP berdasarkan hasil penelusuran data yang sama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Sember Kominfo
(Sudirman)

Leave a Reply