Tiga Kali Diimbau Persuasif, Lapak Atas Drainase Kalabbirang Tak Kunjung Dibongkar Sappol PP
Nusantarapress Com– Takalar– Sulsel — Keberadaan lapak dan bangunan liar di atas saluran drainase kawasan Lapangan Ma’katang Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar
kini menjadi sorotan publik. Langkah persuasif pemerintah setempat tampaknya belum mampu menyelesaikan penataan fasilitas umum tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Pemerintah Kelurahan Kalabbirang bersama Camat Pattallassang tercatat sudah tiga kali menggelar sosialisasi dan pendekatan langsung kepada para pemilik lapak.
Upaya penertiban awal bahkan telah dilakukan sejak 28 Juli 2026 di jalur menuju RSUD H. Pajonga Daeng Ngalle, dengan memberikan tenggat pembongkaran mandiri hingga 1 Agustus 2026.
Namun hingga pertengahan Agustus, sejumlah lapak tetap berdiri kokoh. Sebagian pedagang bahkan terkesan mempermanenkan bangunannya, yang dikhawatirkan dapat memicu penyumbatan saluran air dan banjir di kawasan tersebut.
Penegakan Aturan Dinilai Butuh Ketegasan Satpol PP
Sejumlah warga sekitar menilai tuduhan bahwa pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan membiarkan pelanggaran ini kurang tepat. Menurut mereka, pihak kelurahan dan kecamatan telah menjalankan porsinya melalui ruang dialog.
”Pak Lurah dan Ibu Camat sudah beberapa kali turun sosialisasi. Kalau belum dibongkar juga, penindakannya tentu ada di ranah instansi yang berwenang,” ujar salah seorang warga setempat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penyelenggaraan ketertiban umum merupakan tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Oleh karena itu, masyarakat kini menanti langkah eksekusi konkret dari Satpol PP Kabupaten Takalar setelah masa tenggat waktu persuasif berakhir.
Publik Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Lambannya penindakan sempat memicu rumor liar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya perlindungan (dekkeng) atau konflik kepentingan pihak tertentu. Guna menepis spekulasi tersebut, publik berharap Satpol PP Kabupaten Takalar dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan, kendala, dan jadwal pasti eksekusi penertiban di lapangan.
Konsistensi penegakan aturan di atas fasilitas publik ini menjadi pertaruhan ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan fungsi lingkungan secara adil tanpa tebang pilih.
(*)
