Dua Narapidana Lapas Takalar Bebas Bersyarat Di Hari yang
BersejarahNusantarapress.Com- Takalar– Sulsel- senin 17 Agustus 2026 — Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kabupaten Takalar terasa makin bermakna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar.
Usai upacara bendera di Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Bupati Takalar, (Daeng Manye), menyerahkan langsung remisi umum, kepada para narapidana dua terpidana di antaranya bebas bersyat dengan disaksikan Kalapas Takalar, Andi Gunawan.
Dua narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) berupa pengurangan masa pidana selama dua bulan.
Dalam sambutannya, Daeng Manye memberikan pesan mendalam bagi para warga binaan yang resmi bebas di hari bersejarah tersebut.
”Hari ini adalah momen yang sangat bersejarah. Apa yang pernah dilakukan di masa lalu, baik yang bersifat kriminal maupun merugikan orang lain, harus betul-betul ditinggalkan. Jadilah pribadi yang lebih baik, tumpuan, dan kebanggaan bagi keluarga,” ujar Daeng Manye.
Sementara itu, Kalapas Takalar, Andi Gunawan, menjelaskan rincian pemberian remisi pada tahun ini.
Dari total 504 narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas Takalar, sebanyak 474 orang merupakan narapidana. Setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi syarat administrasi maupun substantif, sebanyak 303 narapidana dinyatakan berhak menerima remisi umum tahun 2026.
Data Pemberian Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Takalar:
Total Penghuni Lapas: 504 orang
Jumlah Narapidana: 474 orang
Penerima Remisi Umum (RU I): 301 orang (pengurangan masa (hukuman)
Penerima Remisi Bebas (RU II): 2 orang (langsung bebas setelah pengurangan masa pidana 2 bulan)
Andi Gunawan juga mengingatkan seluruh warga binaan agar terus menjaga kelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas. Penyerahan remisi ini menjadi simbol kemerdekaan sekaligus dorongan moral bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
(Asiska)
