MAKASSAR, NusantaraPress.com — Pengungkapan jaringan penipuan daring atau sering disebut sobis yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, oleh Polda Jawa Barat memicu sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (DPP GMPH Sulsel). Pengungkapan tersebut dinilai sekaligus membuka pertanyaan serius terkait efektivitas penanganan tindak pidana penipuan daring oleh jajaran kepolisian di daerah, khususnya Unit Siber Polda Sulsel.
Berdasarkan data yang dirujuk, pengungkapan perkara ini bermula dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK dan LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama pelapor NM. Kedua laporan dinilai memiliki keterkaitan dan kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus 2026, yang kemudian mengarahkan penyidik Polda Jabar menelusuri jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dalam pelaksanaan pengungkapan di lapangan, sebanyak 20 orang diamankan, sementara 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. Para tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari operator unggahan konten hingga pelaku yang menjalankan modus penawaran fiktif kepada calon korban.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah beredar pernyataan dari salah satu akun media sosial yang mengaku pernah terlibat dalam aktivitas penipuan daring berbasis di Sidrap. Akun tersebut juga menyampaikan tudingan mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Perlu ditegaskan bahwa tudingan itu sejauh ini merupakan klaim pihak yang mengaku terlibat dan belum terbukti kebenarannya, sehingga harus dibuktikan lebih lanjut melalui penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPP GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menilai pengungkapan jaringan tersebut oleh Polda Jabar semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Polda Sulsel, khususnya dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan penipuan daring.
“Pengungkapan jaringan sobis di Sidrap oleh Polda Jabar merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah, apabila benar masih terdapat laporan masyarakat yang belum mendapatkan kejelasan penanganan. Pertanyaannya sederhana: mengapa aparat dari luar daerah justru mampu mengungkap jaringan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan?” ujar Ryyan kepada media, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang melakukan penangkapan, melainkan sejauh mana aparat penegak hukum di daerah mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban. Setiap laporan dugaan tindak pidana, kata dia, harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4 yang menghendaki berita disajikan secara berimbang, serta Pasal 9 yang mewajibkan berita tidak memburukkan nama baik tanpa bukti kuat.
DPP GMPH Sulsel juga meminta Polda Sulsel tidak mengabaikan tudingan yang beredar di ruang publik mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap jaringan penipuan daring. Tuduhan tersebut, menurut mereka, harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika tudingan mengenai dugaan pembekingan itu tidak benar, maka buktikan secara terbuka melalui proses hukum dan penelusuran yang transparan. Tetapi apabila ditemukan adanya oknum yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan justru kehilangan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
DPP GMPH Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara penipuan daring, termasuk menelusuri laporan-laporan masyarakat yang belum memperoleh kepastian perkembangan penyidikan. Mereka juga meminta agar setiap dugaan keterlibatan oknum aparat diperiksa secara independen dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik.
Bagi GMPH Sulsel, pemberantasan sobis bukan sekadar persoalan menangkap pelaku di lapangan. Lebih dari itu, penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan, mengungkap aliran dana, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan tidak ada seorang pun yang mendapatkan perlindungan karena kedekatan maupun kepentingan tertentu.
“Hukum tidak boleh tajam kepada pelaku kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan. Jika benar ada jaringan yang beroperasi dan ada pihak yang melindunginya, bongkar semuanya tanpa pandang bulu. Kami akan mengawal persoalan ini dan tidak akan tinggal diam sebelum ada kejelasan serta transparansi dari aparat penegak hukum,” tambah Ryyan.
Sebagai bentuk kekecewaan sekaligus upaya kontrol sosial, DPP GMPH Sulsel menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Polda Sulsel memberikan penjelasan publik terkait penanganan kasus penipuan daring di Sulawesi Selatan serta meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tersebut.
Laporan : M Iqbal

