PASANGKAYU, Nusantarapress.com — Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menggelar kegiatan bakti sosial dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat adat Kaili Tado di Dusun Wayambojaya, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (28/8/2026). Ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga hukum untuk hadir, mendengar, dan melayani masyarakat, khususnya kelompok adat di wilayah pedalaman.
Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan staf Kejari Pasangkayu bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Pasangkayu, Pemerintah Desa Martasari, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, CDAM PT Astra Agro Lestari (AAL) Area Celebes Satu, PT Mamuang, tenaga medis, unsur TNI–Polri, tokoh adat, serta warga Suku Adat Kaili Tado.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peringatan ke-81 Kejaksaan RI bukan sekadar perayaan, melainkan momentum mempertegas kembali jati diri lembaga sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
“Kehadiran kami di sini adalah wujud pengabdian Kejaksaan kepada masyarakat. Kami ingin kehadiran tenaga medis dan pelayanan kesehatan ini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Adat Kaili Tado, terutama dalam memperoleh akses pemeriksaan kesehatan yang layak,” ujar Kajari Pasangkayu di hadapan warga.
Selain pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan umum dan konsultasi medis secara gratis, Kejari Pasangkayu juga menyerahkan bantuan sosial berupa sembako secara simbolis kepada Ketua Adat Kaili Tado, sekaligus penyaluran bantuan secara langsung hingga ke rumah-rumah warga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh yang membutuhkan.
Tedhy Widodo juga menekankan pentingnya membangun kedekatan emosional dan kepercayaan antara Kejaksaan dengan masyarakat adat. Menurutnya, dukungan dan sinergi masyarakat adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sehari-hari.
“Kita bukan apa-apa tanpa masyarakat. Kegiatan seperti ini tidak akan terlaksana tanpa sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah desa, masyarakat adat, serta mitra dari dunia usaha. Kami ingin masyarakat Kaili Tado merasa menjadi bagian dari keluarga besar Kejaksaan Negeri Pasangkayu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menyampaikan hasil pemantauan bahwa berdasarkan data yang ada, tidak ditemukan warga masyarakat Suku Adat Kaili Tado yang terlibat dalam permasalahan hukum. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa masyarakat adat setempat sangat menjunjung tinggi hukum sekaligus nilai-nilai adat yang luhur.
Sementara itu, CDAM PT AAL Area Celebes Satu, Hermanto Rudi, mengapresiasi langkah Kejari Pasangkayu yang turun langsung ke tengah masyarakat adat. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
“Ini momen yang sangat berharga. Kejaksaan hadir bukan untuk menindak, melainkan melayani dan peduli. Sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat adat harus terus dijaga dan diperkuat,” ujar Hermanto Rudi.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Martasari, I Wayan Astawa Yasa, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kolaborasi ini dapat berkelanjutan dan menjadi contoh bagi instansi lain.
“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Melalui kegiatan ini, masyarakat sadar bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Semoga pelayanan seperti ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak warga di wilayah kami,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan kesehatan gratis secara menyeluruh bagi warga dan penyerahan bantuan sosial hingga selesai sekitar pukul 15.00 WITA. Melalui kegiatan ini, Kejari Pasangkayu berharap peringatan HUT Kejaksaan RI ke-81 tidak hanya menjadi seremoni, tetapi semakin mempererat jalinan kasih dan kepercayaan antara lembaga hukum dengan seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Edison S

