Kejari Pasangkayu Luncurkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Pertambangan di Pasangkayu

PASANGKAYU, Nusantarapress.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Tedhy Widodo, mengonfirmasi pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 2 September 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh CV Wahab Tola pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Hal ini di ungkapkan Tedhy saat conferensi pers didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus di kantornya, Rabu (09/09/2026).

“Ini merupakan rangkaian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan pada CV Wahab Tola tahun 2022 sampai dengan 2024,” tegas Tedhy Widodo.

Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, tim penyidik Kejari Pasangkayu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.

Kegiatan penggeledahan berlangsung secara tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, melibatkan tim penyidik Kejari Pasangkayu bersama unsur terkait. Pihak Kejari berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel.