PASANGKAYU, Nusantarapress.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu langsung menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami reporter Tribun Sulbar, Taufan, setelah laporan resmi diterima SPKT Polres Pasangkayu, Jumat (18/9/2026) sore.
Taufan datang ke SPKT bersama sejumlah rekan seprofesinya untuk melaporkan dugaan kekerasan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMAN 1 Bambalamotu.
Selain membuat laporan, pihak kuasa hukum Taufan mendorong agar perkara tersebut ditangani secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi kini berupaya mencari keberadaan terlapor.
“Kami sudah menerima laporan. Saat ini juga kami sedang mencari keberadaan terlapor,” kata AKP Eru di hadapan awak media.
Lanjut AKP Eru, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk mengetahui keberadaan terlapor.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, namun informasinya terlapor tidak berada di tempat. Saat ini pelapor akan secepatnya dilakukan visum,” ungkapnya.
Selain mencari keberadaan terlapor, penyidik menunggu hasil visum yang nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
AKP Eru mengatakan Taufan telah dimintai keterangan. Polisi juga masih menunggu keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Untuk saat ini, pelapor sudah dimintai keterangan dan kami masih menunggu keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Penanganan perkara kini berjalan pada tahap pengumpulan keterangan dan bukti awal. Polisi juga masih melakukan upaya untuk menemukan terlapor guna kepentingan pemeriksaan.
“Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkas AKP Eru.
Laporan : Adding Maruru
