PASANGKAYU, Nusantarapress.com – Dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan bermotor kembali terjadi. Seorang debitur pembiayaan berinisial ESU (34), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, melaporkan sepeda motor miliknya dikuasai secara sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan tim penagihan NSS di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tanpa prosedur yang sah dan dokumen resmi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 31 Mei 2026, sekitar pukul 18.48 WITA. Saat itu, kendaraan berjenis Honda Scoopy merah bernomor polisi DC 2408 XT sedang dipakai oleh kerabat ESU di wilayah Palu, tiba-tiba diamankan paksa oleh pihak yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan NSS.
Suami korban, Sugianto, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak keluarga memang menerima kabar kendaraan tersebut akan diambil, namun proses pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai aturan. Menurut keterangan saksi di lokasi, motor justru dibawa pergi setelah kunci kendaraan “dipinjam” oleh pihak penagih, tanpa ada penjelasan jelas maupun dokumen resmi yang diserahkan.
“Keluarga di sana menyampaikan, motor dibawa setelah kunci dipinjam. Yang paling kami keberatkan, tidak ada satu pun surat penitipan, berita acara serah terima, atau dokumen resmi yang diserahkan saat kendaraan dibawa pergi. Ini sama saja penarikan paksa tanpa prosedur,” tegasnya.
Tak hanya soal mekanisme penarikan, debitur juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang dianggap menekan konsumen. Pihak NSS disebut hanya memberikan tenggat waktu 3 hari untuk melunasi seluruh tunggakan, sebuah batas waktu yang dinilai sangat singkat dan memberatkan.
“Kami tidak pernah lari atau menolak membayar kewajiban. Kami tetap bertanggung jawab. Masalahnya, cara penanganannya kasar, tidak manusiawi, dan tenggat waktunya dibuat sangat sempit seolah sengaja mempersulit konsumen,” ungkapnya.
Merasa hak-haknya dilanggar, ESU resmi menunjuk Firmansyah C. Rasyid, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan haknya.
Firmansyah menegaskan, pihaknya kini tengah mempelajari seluruh kronologi kejadian, kontrak pembiayaan, serta kesesuaian tindakan NSS terhadap peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa hubungan hukum antara lembaga pembiayaan dan konsumen di Indonesia diikat oleh aturan ketat, bukan tindakan sewenang-wenang.
“Hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen wajib berpegang pada asas itikad baik, keseimbangan hak dan kewajiban, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) serta POJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” tegas Firmansyah.
Dalam aturan POJK tersebut, dijelaskan secara tegas bahwa penguasaan kembali objek pembiayaan hanya boleh dilakukan jika konsumen cidera janji, namun harus disertai pemberitahuan tertulis, berita acara serah terima kendaraan, serta memperhatikan prinsip kemanusiaan dan tidak melanggar hukum.
Firmansyah menyebutkan, jika hasil pemeriksaan fakta menunjukkan NSS melakukan pelanggaran prosedur, tidak memberikan dokumen penarikan, maupun memberikan tenggat waktu yang tidak wajar, maka kliennya berhak menempuh seluruh jalur hukum. Langkah tegas yang disiapkan antara lain pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan pembiayaan tersebut dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Kami juga sudah meminta NSS memberikan penjelasan tertulis lengkap mengenai dasar hukum dan prosedur yang mereka gunakan. Jika mereka terbukti salah prosedur, kami tidak segan membawa masalah ini ke OJK dan jalur pidana maupun perdata untuk melindungi konsumen,” ancamnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen NSS belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan penarikan kendaraan tanpa dokumen ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait demi prinsip keberimbangan jurnalistik.

Leave a Reply