Program Jaga Desa Hadir di Kale Lantang, Kejari Takalar Tekankan Pencegahan Penyimpangan Dana Desa

Program Jaga Desa Hadir di KalTakalar, Nusantarapress.com – Sulsel- Pemerintah Desa Kale Lantang menggelar penyuluhan hukum melalui Program Jaga Desa di Kantor Desa Kale Lantang, Dusun Bontomanai, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Kamis (4/6/2026)

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Median, Inspektur Kabupaten Takalar Muhammad Rusli, Plt Camat Polongbangkeng Selatan Ayatullah Rawatib, serta Kepala Desa Kale Lantang Syafaruddin.

Puluhan aparatur desa dan masyarakat turut mengikuti kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kale Lantang Syafaruddin menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejaksaan Negeri Takalar, Inspektorat, dan Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan yang dinilai berperan penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa.

“Kehadiran mereka sangat membantu kami memahami regulasi dan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujarnya.

Plt Camat Polongbangkeng Selatan, Ayatullah Rawatib, yang sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif untuk mencegah kesalahan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, desa sebagai garda terdepan pelayanan publik memiliki intensitas interaksi yang tinggi dengan masyarakat sehingga seluruh proses pemerintahan harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sebagian besar pelanggaran yang terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan. Karena itu, penyuluhan hukum seperti ini sangat penting sebagai upaya pencegahan,” kata Ayatullah.

Ia juga menekankan bahwa fungsi pemerintah kecamatan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga kehadiran Kejaksaan melalui Program Jaga Desa menjadi mitra strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Selain itu, Ayatullah berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menambah wawasan hukum serta mendorong pembangunan yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan media dalam pengawasan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Median, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Jaga Desa yang mengedepankan pendekatan pencegahan dibanding penindakan hukum.

Ia menyebut terdapat lima desa yang menjadi sasaran penyuluhan hukum, yakni Desa Kale Lantang, Desa Cakura, Desa Surulangi, Desa Moncongkomba, dan Desa Lantang

“Upaya preventif perlu dilakukan agar kepala desa dan perangkatnya tidak tersandung persoalan hukum. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pemahaman terkait regulasi dan tata kelola pemerintahan desa,” jelas Median

Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Takalar berharap terwujud tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan publik.

(Herman)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*