Kejari Pasangkayu Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pasangkayu, Nusantarapress.com – Guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepastian hukum, Kejaksaan Negeri Pasangkayu melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan berlangsung Rabu pagi pukul 10.30 WITA di halaman kantor Kejari Pasangkayu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Theddy Widodo, S.H., M.H, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi, antara lain Dr. H. Badaruddin (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan), Mayor CSJ Ikbar Baharuddin (Mewakili Dandim 1427 Pasangkayu), Kompol Agus Salim Arsyad, S.S.Ag. (Wakapolres Pasangkayu mewakili Kapolres), Nanang Badruzzaman, A.Md.Ip., S.H., M.H. (Kepala Rutan Kelas II B Pasangkayu).

Total 219 Barang Bukti dari 50 Perkara Dimusnahkan

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Febri Setiawan, S.H., melaporkan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin institusi. Kali ini, sebanyak 219 jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum diselesaikan, dengan rincian:

• Narkotika: 194 barang dari 44 perkara, berupa sabu-sabu dengan berat netto 864,1625 gram

• Barang Lainnya: 25 jenis barang dari 6 perkara, meliputi 1 senjata tajam, 3 tombak (loding), 1 egrek, serta sejumlah pakaian

 

Transparansi dan Pengawasan Ketat

Dalam sambutannya, Kajari Theddy Widodo menegaskan bahwa langkah ini diambil demi keamanan dan ketertiban. “Barang bukti ini sudah melewati proses hukum dan berkekuatan hukum tetap. Khususnya narkotika, kami musnahkan agar tidak beredar kembali di masyarakat. Kami undang para saksi agar seluruh prosesnya terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia juga menekankan komitmen instansi dalam menjaga amanah. “Selama disimpan, barang bukti diawasi sangat ketat, ditempatkan di brangkas dan ruang terjamin keamanannya. Ini bentuk keseriusan kami menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Laporan : Adding Maruru

Editor : Edison S

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*