Nusantarapress.Com– TAKALAR — Kabar baik bagi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Takalar. Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan pembayaran gaji dan tunjangan yang tertunda selama tiga bulan segera diproses.
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye menginstruksikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Takalar agar segera memproses pencairan gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa serta BPD.
Instruksi tersebut mencakup pembayaran untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus dan September 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinsos-PMD Takalar Andi Rijal M., Rabu (7/10/2026).
“Bapak Bupati menginstruksikan agar segera dibayarkan gaji dan tunjangan perangkat desa dan BPD selama tiga bulan, yakni bulan Juli, Agustus dan September,” ujar Andi Rijal.
Menurutnya, perhatian Bupati Daeng Manye terhadap hak dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa menjadi salah satu hal yang terus didorong dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.
“Ini merupakan bukti nyata bagaimana Bapak Bupati Daeng Manye sangat peduli terhadap kesejahteraan para kepala desa, perangkat desa dan BPD,” ungkapnya.
Ia mengatakan, instruksi tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah agar hak-hak aparatur desa dapat segera dipenuhi, sehingga pelayanan pemerintahan dan pembangunan di desa tetap berjalan dengan baik.
Untuk mempercepat proses pencairan, Dinsos-PMD Takalar meminta seluruh bendahara desa segera menyiapkan dan mengajukan dokumen pencairan.
“Kami meminta seluruh bendahara desa agar segera melakukan pengajuan pencairan ke Dinsos-PMD untuk dilakukan verifikasi keuangan,” jelasnya.
Andi Rijal menegaskan, kelengkapan administrasi menjadi bagian penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar dan pencairan tidak mengalami hambatan.
Karena itu, seluruh pemerintah desa diminta tidak menunda pengajuan dan segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Dengan instruksi tersebut, Pemkab Takalar mendorong proses pembayaran tiga bulan gaji dan tunjangan dapat segera direalisasikan setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi keuangan dinyatakan lengkap.
Instruksi Bupati sudah jelas: hak kepala desa, perangkat desa dan BPD harus segera diproses. Kini, percepatan pengajuan dari masing-masing desa menjadi kunci agar pencairan dapat segera terealisasi.
