PASANGKAYU, Nusantarapress.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Pasangkayu menggelar diskusi santai bersama advokat muda, Putrawan Suryatno, S.H. Diskusi ini menjadi ruang strategis dalam membedah pentingnya keterbukaan informasi serta perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik di Kabupaten Pasangkayu.
dalam pemaparannya, Putrawan Suryatno menekankan bahwa setiap profesi memiliki “kompas moral” yang sama, yakni kode etik.
Ia juga mengingatkan bahwa ketaatan terhadap etika adalah fondasi utama bagi kepercayaan publik.
”Setiap profesi wajib taat dan menjunjung tinggi kode etiknya masing-masing. Bagi advokat, menjaga kerahasiaan klien adalah mandat undang-undang yang berkaitan erat dengan integritas. Pemahaman ini penting bagi teman-teman jurnalis agar sinergi kita di lapangan tetap berjalan secara profesional tanpa menabrak koridor hukum masing-masing,” ungkap Putrawan.
Dari itu, lanjut putrawan, Khusus bagi profesi hukum, ia menekankan pentingnya integritas dan kewajiban menjaga kerahasiaan klien secara mutlak. Hal ini dipandang perlu dipahami oleh jurnalis agar tercipta saling hormat antar profesi saat berada di lapangan.
Belajar dari Sejarah Pers, Suara bagi yang Tak Bersuara
Putrawan juga mengajak para jurnalis untuk menengok kembali sejarah pers. Secara historis, pers dan hukum selalu berjalan beriringan dalam mengawal keadilan.
“Sejarah mencatat bahwa pers adalah instrumen perjuangan untuk menyampaikan kebenaran dan menjadi edukasi hukum bagi masyarakat luas,” ucap Putrawan.
Dalam konteks birokrasi saat ini, Putrawan menegaskan siap menjadi mitra pers khususnya yang tergabung dalam IJS, baik dalam membedah temuan-temuan krusial, seperti temuan BPK RI sebesar Rp4,1 miliar di Kabupaten Pasangkayu, maupun persoalan informasi guna memberikan edukasi hukum yang tepat kepada masyarakat.
Lelaki yang akrab disapa Atno ini juga mengungkapkan siap mengawal segala sengketa Informasi sampai ke tingkat Provinsi. Hal ini sebagai bentuk dukungan nyata, Putrawan menyatakan kesiapannya melakukan upaya hukum jika jurnalis menemui jalan buntu dalam mengakses informasi publik.
”Jika dalam proses kinerjanya teman-teman pers mendapatkan kendala atau hambatan akses, kami siap secara pribadi untuk melakukan gugatan sengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat. Hak atas informasi adalah hak konstitusional,” tegasnya.
Ada beberapa poin utama dalam diskusi, diantaranya ;
Integritas Profesi : Kewajiban advokat menjaga kerahasiaan klien dan pentingnya jurnalis memahami batasan tersebut.
Sinergi Historis : Mengembalikan marwah pers sebagai edukator hukum dan pengawal transparansi birokrasi.
Transparansi Publik : Mendorong Transparansi Informasi ke Publik, khususnya dalam pengelolaan program dan keuangan Daerah.
Pembelaan Pers : Kesiapan mendampingi sengketa informasi hingga ke tingkat provinsi.
Dalam pertemuan dan diskusi hangat tersebut, diakhiri dengan kesepakatan untuk terus membangun komunikasi yang edukatif demi kemajuan Kabupaten Pasangkayu yang lebih transparan dan taat hukum.

Leave a Reply