Seluruh Fraksi DPRD Takalar Setujui Ranperda Pembentukan Desa Tarang Towaya

Peringatan HUT ke-22 Provinsi Sulawesi Barat

TAKALAR, NUSANTARAPRESS.COM— Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya memasuki tahapan penting. Seluruh pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Takalar menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar yang berlangsung di Gedung DPRD Takalar, Lantai II, Jumat (16/10/2026). Persetujuan ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah dalam mendorong pembentukan desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, dan dihadiri pimpinan serta anggota fraksi DPRD Takalar. Turut hadir Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal M., bersama jajaran kepala bidang Dinas Sosial dan PMD. Dalam rapat tersebut, laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya dibahas dan memperoleh persetujuan seluruh pimpinan fraksi untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal M., menyampaikan rasa syukur atas persetujuan yang diberikan DPRD Takalar. Menurutnya, dukungan seluruh fraksi menjadi langkah penting dalam melanjutkan proses pembentukan desa tersebut. “Alhamdulillah, pimpinan dan anggota fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda terkait Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, Ranperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan pembentukan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah proses harmonisasi, Ranperda akan dilanjutkan melalui tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk proses yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan. Selanjutnya, dokumen pembentukan desa akan diteruskan kepada kementerian yang membidangi pemerintahan desa untuk memperoleh nomor registrasi sesuai ketentuan. Setiap tahapan tersebut perlu dipenuhi sebelum pembentukan Desa Tarang Towaya memperoleh status definitif secara resmi.

Persetujuan seluruh pimpinan fraksi DPRD Takalar menunjukkan adanya dukungan legislatif terhadap proses pembentukan Desa Tarang Towaya. Pembentukan desa definitif diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut. Namun, realisasi manfaat tersebut tetap bergantung pada penyelesaian seluruh persyaratan administratif dan regulasi yang ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Takalar bersama pihak terkait akan melanjutkan proses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses pembentukan Desa Tarang Towaya hingga memperoleh status desa definitif secara resmi. Dengan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah provinsi serta pusat, proses tersebut diharapkan berjalan tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.