Takalar // Nusantarapress com – Sejumlah warga Desa Bontomangape, Kecamatan Galesong , Kabupaten Takalar, Sulawesi, mendesak proses pengisian tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara transparan dan demokratis.
Desakan tersebut muncul karena sebagian masyarakat mempertanyakan mekanisme pengisian anggota BPD yang disebut akan dilakukan melalui musyawarah.
Warga berharap proses tersebut memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan perwakilan mereka di lembaga permusyawaratan desa.
Salah seorang warga Bontomangape, Jufri Dg Sese, mengatakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat berharap agar seluruh tahapan pemilihan BPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan dan kesempatan yang adil bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia juga menilai informasi mengenai mekanisme, persyaratan calon, dan tahapan pelaksanaan perlu disampaikan secara jelas kepada warga.
Dengan demikian, potensi kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat dapat dihindari.
Keberatan serupa disampaikan seorang pemuda Desa Bontomangape yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia tidak mempersoalkan mekanisme musyawarah sepanjang proses tersebut melibatkan unsur masyarakat secara terbuka.
“Musyawarah tidak masalah, tetapi yang ikut musyawarah hanya orang-orang terdekatnya,” ungkapnya.
Ia menilai mekanisme yang direncanakan justru berpotensi menyerupai penunjukan langsung apabila peserta musyawarah hanya melibatkan kelompok tertentu.
“Jadi sebenarnya ini seperti penunjukan langsung yang dibalut musyawarah,” katanya.
Pemuda tersebut juga mengaku masyarakat belum mengetahui kapan musyawarah pengisian anggota BPD akan dilaksanakan.
“Makanya warga menuntut pemilihan secara demokratis. Masyarakat juga tidak tahu kapan waktu pelaksanaan musyawarah. Jadi terkesan tertutup,” lanjutnya.
Upaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Bontomangape Bahtiar Daeng Tangnga melalui pesan WhatsApp terkait mekanisme pengisian tujuh anggota BPD tersebut, Minggu (1/11/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Bontomangape maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan pengisian anggota BPD.
Masyarakat berharap pemerintah desa membuka ruang komunikasi dan menyampaikan informasi secara transparan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap pemerintah desa membuka ruang komunikasi dan menyampaikan informasi secara terbuka mengenai proses pengisian anggota BPD.
Terlebih, BPD memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan.
Diketahui, Desa Bontomangape memiliki tiga dusun, yakni Dusun Bontorita, Bontorita Raya, dan Batetanaya.
Adapun jumlah anggota BPD yang akan diisi sebanyak tujuh orang.
Warga berharap proses pengisian tersebut menghasilkan anggota BPD yang mampu mewakili kepentingan masyarakat secara adil dan menjalankan amanah dengan baik.
