Sambut HUT RI ke-81, BPN Mamuju Tengah Siap Wujudkan Layanan Pengalihan Hak Tanah Cukup 10 Hari Kerja

MAMUJUTENGAH, Nusantarapress.com — Sebagai hadiah istimewa menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) meluncurkan terobosan revolusioner: pemangkasan waktu proses pengalihan hak kepemilikan tanah menjadi maksimal 10 hari kerja. Kebijakan ini menjadi tonggak baru pelayanan publik yang cepat, transparan, dan modern di bidang pertanahan nasional.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Mamuju Tengah, Rahman Yusuf, S.H., menegaskan kesiapan penuh jajarannya untuk menjalankan amanat strategis dari pemerintah pusat tersebut. Langkah ini merupakan lompatan kualitas pelayanan yang luar biasa, dengan pemangkasan waktu lebih dari 80 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya yang masih menetapkan batas 15 hari kerja.

“Ini bukan sekadar perubahan angka di atas kertas, melainkan transformasi budaya kerja dan komitmen melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Rahman Yusuf dalam wawancara eksklusif bersama awak media.

Mekanisme baru ini dirancang dengan alur yang terukur dan terintegrasi melibatkan tiga pihak secara berurutan :

– ✅ 2 hari kerja — penyelesaian akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

– ✅ 3 hari kerja — proses validasi perpajakan bersama instansi pemerintah daerah terkait

– ✅ 5 hari kerja — penyelesaian pendaftaran hingga penerbitan sertifikat di lingkungan BPN

“Total pas 10 hari. Dua ditambah tiga ditambah lima, selesai,” jelas Rahman Yusuf, menegaskan kepatuhan terhadap standar waktu yang ditetapkan pusat.

Meski target waktu sangat ambisius, pihaknya menyadari bahwa kunci keberhasilan terletak pada sinkronisasi antar-instansi. Setiap tahap saling berkaitan, sehingga keterlambatan sedikit saja di satu titik dapat memengaruhi keseluruhan proses.

“Tantangannya bukan lagi soal kemauan, melainkan bagaimana kita menyatukan langkah dan kecepatan bersama PPAT serta pemerintah daerah agar semua berjalan selaras,” ungkapnya.

Kantor BPN Mamuju Tengah berkomitmen membangun sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, memastikan alur kerja berjalan cepat namun tetap akurat dan sesuai aturan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat di Mamuju Tengah dan seluruh Sulawesi Barat.