Hadiah HUT Kemerdekaan RI, BPN Pasangkayu Siap Wujudkan Layanan Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

PASANGKAYU, Nusantarapress.com — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) meluncurkan terobosan layanan baru, pemangkasan waktu proses pengalihan hak kepemilikan tanah menjadi maksimal 10 hari kerja. Kebijakan ini menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Indonesia di bidang pelayanan pertanahan.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Nurliza, S.H., M.A.P., menyatakan dukungan penuh dan kesiapan jajarannya untuk menjalankan kebijakan strategis dari pemerintah pusat tersebut.

Langkah ini merupakan pemangkasan waktu yang sangat signifikan, lebih dari 80 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mencapai 15 hari kerja. Transformasi ini bukan sekadar penyesuaian administrasi, melainkan lompatan besar dalam mempercepat pelayanan publik di bidang pertanahan.

Mekanisme baru tersebut membagi alur kerja menjadi tiga tahap berurutan dengan batas waktu yang tegas, 2 hari untuk penyelesaian akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), 3 hari untuk proses validasi perpajakan bersama instansi terkait pemerintah daerah dan 5 hari untuk penyelesaian pendaftaran dan penerbitan sertifikat di lingkungan BPN.

“Dalam waktu dua hari, PPAT harus selesai membuat akta. Tiga hari untuk validasi perpajakan, dan di BPN cukup lima hari. Total pas 10 hari,” tegas Nurliza dalam wawancara eksklusif bersama awak media di Pasangkayu, baru-baru ini.

Meski di atas kertas perhitungannya jelas — 2+3+5=10 hari, Nurliza menyadari bahwa tantangan nyata terletak pada sinkronisasi antar instansi. Setiap tahap dikelola oleh pihak yang berbeda, sehingga keterlambatan di satu titik berpotensi menghambat seluruh proses.

“Pertanyaannya bukan lagi soal niat, melainkan soal mekanisme. Bagaimana proses yang melibatkan PPAT, pemerintah daerah, dan BPN bisa bergerak dalam kecepatan yang sama sekali baru?” ungkap Nurliza.

Kantor BPN Pasangkayu berkomitmen untuk memastikan seluruh rangkaian alur berjalan sinkron dan efisien, sehingga target 10 hari kerja tersebut benar-benar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi pembangunan serta meningkatkan kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Pasangkayu dan seluruh wilayah Sulawesi Barat.