PASANGKAYU, Nusantarapress.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Jumat (18/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasangkayu, serta seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Kantah Kabupaten Pasangkayu, Nurliza, S.H., M.A.P, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melayani proses peralihan hak atas tanah serta pemenuhan kewajiban terkait. Kehadiran Bapenda, PPAT, dan PPATS dinilai menjadi fondasi penting terciptanya koordinasi dan sinergi yang efektif.
“Melalui layanan PERINTIS 10 Hari, kami terus mendorong terwujudnya pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Sinergi antarinstansi sangat kami butuhkan agar masyarakat merasakan manfaat dan kepastian pelayanan pertanahan di Kabupaten Pasangkayu,” ujarnya.
Diharapkan dengan kesepahaman bersama ini, seluruh proses layanan pertanahan dapat berjalan lebih efisien, sekaligus memperkuat kolaborasi antara Kantah, Pemerintah Daerah, PPAT, dan PPATS dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Editor : Edison S
