Dinsos Takalar: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada Wacana WFH/WFA dari Pusat

Nusantarapress.ComTakalar– Sul Sel- Pelayanan publik di Kabupaten Takalar dipastikan tetap berjalan normal meski muncul wacana penerapan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) sesuai arahan pemerintah pusat.

Hal tersebut terpantau di sejumlah kantor pelayanan pada Jumat (10/04/2026), salah satunya di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Takalar.

Sekitar pukul 11.15 siang, suasana di kantor yang berlokasi di Jalan Ince Husain Dg Parani, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang terlihat tetap aktif.

Terlihat dua orang warga duduk di kursi panjang di depan ruang pelayanan, menunggu giliran untuk mendapatkan layanan administrasi.

Di dalam ruangan, Kepala Dinsos PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, tampak langsung melayani seorang warga terkait pengaktifan BPJS.

Ia didampingi Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Haerati, yang juga turut memberikan penjelasan.

Usai melayani warga, Andi Rijal Mustamin menyampaikan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan pelayanan masyarakat meskipun ada kemungkinan penerapan WFH.

“Walaupun ada WFH atau WFA, kami sebagai bagian dari pelayanan masyarakat tidak bisa meninggalkan tugas. Pelayanan tetap harus berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi kebijakan tersebut dengan menyiapkan sistem kerja bergiliran bagi pegawai.

“Kami akan membuat SK Kepala Dinas untuk pengaturan jadwal. Jadi ada yang bekerja dari rumah, dan ada juga yang tetap masuk kantor,” jelasnya.

Menurutnya, skema tersebut penting agar pelayanan publik tidak terganggu, terutama layanan yang bersifat mendesak.

Sementara itu, Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Haerati, menegaskan bahwa layanan BPJS menjadi salah satu prioritas utama yang harus tetap berjalan setiap hari.

“Pelayanan yang urgent itu terkait BPJS, terutama bagi masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa setiap berkas pengajuan BPJS yang masuk harus segera diproses tanpa penundaan.

“Berkas yang masuk hari ini harus diproses hari ini juga. Biasanya waktu proses itu maksimal tiga kali dua puluh empat jam,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, ia memastikan bahwa layanan BPJS tetap berjalan meskipun ada kebijakan WFH.

“Jadi walaupun ada aturan WFA, pelayanan BPJS tetap berlangsung setiap hari,” tegasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*