MAKASSAR//Nusantarapress.com – Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dengan menggelar Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kegiatan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 ini diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar di Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani, Selasa (14/7/2026).
Pelatihan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ini mengusung tema “Penguatan Kompetensi dan Integritas Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran”. Suasana pelatihan berlangsung tertib dan penuh antusiasme, dihadiri oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat se-Kabupaten Takalar yang terbagi dalam tujuh meja bundar secara serius.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, yang hadir langsung memimpin jajarannya menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar setiap tahapan—mulai dari perencanaan hingga pelaporan—memiliki administrasi yang tertib, pertanggungjawaban hukum yang jelas, serta berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi.
Lebih lanjut, Daeng Manye menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar memenuhi prosedur di atas kertas, melainkan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa setiap usulan kegiatan akan melalui proses penyaringan berlapis, di mana hanya program yang benar-benar mendukung kebutuhan daerah yang akan disetujui, demi menjaga transparansi dan mencegah penyimpangan.
Sementara itu, Camat Galesong Selatan, Nurhidayat Abdullah, menyambut baik pelatihan ini karena dinilai memperkuat pemahaman aparatur di lapangan. Menurutnya, materi ini menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan pengadaan adalah memastikan setiap anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga program pembangunan di Kabupaten Takalar dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
