Kepala Desa Bulubonggu Pasangkayu Terpilih Ikut Program “Desa Masuk Kampus” Kemendagri, Bawa Inovasi Pemetaan Tata Guna Lahan Digital

PASANGKAYU, NusantaraPress.com – Arwin Rusdi, S.Sy., M.PWP., NL.P, Kepala Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, menjadi satu dari 434 Kepala Desa terpilih se-Indonesia untuk mengikuti Program Desa Masuk Kampus Angkatan II yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa yang dilaksanakan dari tanggal 13 Juli hingga 16 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam rangka pembelajaran, diseminasi praktik baik, pengembangan inovasi, serta penguatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh tanah air.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Desa Bulubonggu Arwin Rusdi menjelaskan bahwa undangan ini khusus diberikan kepada desa-desa yang telah melahirkan terobosan dan memiliki inovasi unggulan dalam pelayanan maupun pembangunan desa.
“Desa-desa yang diundang ini adalah desa yang terbukti berinovasi dan memiliki terobosan nyata di wilayahnya. Saya masuk dalam kategori inovasi tersebut, sehingga mendapatkan kehormatan untuk mengikuti program Kepala Desa Masuk Kampus ini,” ungkap Arwin.
Lebih lanjut ia menyampaikan, narasumber yang disiapkan oleh Kemendagri bertujuan untuk memperkuat inovasi yang sudah dijalankan, menambah literasi, pengetahuan, serta wawasan strategis. Hal ini dilakukan agar inovasi yang telah dikembangkan semakin matang, dipermantap, dan dapat berjalan jauh lebih baik serta bermanfaat luas bagi masyarakat.
Inovasi unggulan yang dibawa Desa Bulubonggu dalam kegiatan ini adalah Pemetaan Tata Guna Lahan Berbasis Digital, terobosan yang diharapkan dapat menjadi model bagi desa lain dalam pengelolaan sumber daya wilayah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Landasan dan Tujuan Program
Program Desa Masuk Kampus diselenggarakan sebagai wujud dukungan pemerintah pusat terhadap akselerasi pembangunan desa, sesuai dengan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa;
3. Pedoman Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri Tahun 2026 tentang Percepatan Inovasi dan Transformasi Digital Desa.
Melalui kegiatan ini, para Kepala Desa terpilih tidak hanya mendapatkan penguatan materi, tetapi juga ruang berbagi pengalaman, menyatukan visi, serta membangun jejaring kolaborasi antar desa berprestasi se-Indonesia.