Pasangkayu, Nusantarapress.com – Seorang nasabah pembiayaan kendaraan bermotor berinisial S (36), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menyampaikan keberatannya atas proses penguasaan kendaraan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan tim NSS di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
S mengaku masih memiliki tunggakan angsuran kendaraan. Namun, ia menegaskan tidak pernah berniat menghindari kewajibannya dan tetap beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sesuai kemampuannya.
Kepada media ini, S menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek pembiayaan berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah saat ini berada di Kota Palu karena dipinjam oleh salah satu anggota keluarganya.
Menurutnya, keluarga yang menggunakan kendaraan tersebut sempat menghubunginya setelah mendapat informasi bahwa motor itu akan diamankan oleh pihak yang mengaku sebagai tim NSS.
“Motor itu sedang dipinjam keluarga di Palu. Saya kemudian ditelepon berulang kali oleh keluarga karena mereka mendapat informasi bahwa motor akan diamankan oleh tim yang mengatasnamakan NSS,” ujar S.
Tidak lama setelah itu, S mengaku menerima informasi dari keluarganya bahwa kendaraan tersebut telah dibawa oleh pihak yang mengatasnamakan tim NSS.
Ia menyebut keluarganya merasa keberatan karena kendaraan dibawa tanpa adanya surat penitipan yang diberikan setelah penguasaan kendaraan dilakukan.
“Informasi dari keluarga, motor itu sudah dibawa tim NSS. Saya juga mendapat informasi tidak ada surat penitipan yang diberikan. Keluarga saya menyampaikan kendaraan dibawa setelah kunci dipinjam,” katanya.
Selain mempersoalkan proses penguasaan kendaraan, S juga mengaku keberatan dengan tenggat waktu pelunasan yang disebut diberikan kepadanya.
Ia mengatakan seseorang yang disebut sebagai penanggung jawab NSS di Pasangkayu bernama Yospa meminta agar tunggakan diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Menurut S, batas waktu tersebut dinilainya terlalu singkat mengingat kondisi keuangan yang sedang dihadapinya.
“Yang paling saya tidak setujui adalah keharusan membayar dengan batas waktu tiga hari. Bagi saya itu menjadi tekanan karena kondisi keuangan saya saat ini belum memungkinkan untuk melunasi dalam waktu sesingkat itu,” ujarnya.
S menjelaskan bahwa pembiayaan kendaraan tersebut memiliki tenor selama tiga tahun dengan nilai angsuran sekitar Rp1,1 juta per bulan.
Ia mengaku telah melakukan pembayaran sebanyak 32 kali angsuran. Selain itu, pada saat awal kontrak pembiayaan dirinya mendapatkan bonus dua bulan angsuran dari program yang ditawarkan.
Berdasarkan perhitungannya, masa pembiayaan kendaraan tersebut saat ini hanya menyisakan sekitar dua bulan lagi sebelum lunas.
“Angsuran saya sekitar Rp1,1 juta per bulan. Sudah saya bayar 32 bulan dan waktu awal ada bonus dua bulan. Jadi menurut perhitungan saya, tinggal sekitar dua bulan lagi untuk lunas,” tuturnya.
Karena itu, ia mempertanyakan langkah penguasaan kendaraan yang dilakukan ketika masa pembiayaan menurutnya sudah mendekati akhir.
S menegaskan dirinya tidak pernah menyembunyikan kendaraan maupun menghilang dari tanggung jawab sebagai debitur.
“Saya tidak pernah bilang tidak mau bayar. Saya hanya berharap ada komunikasi yang baik dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai kemampuan saya saat ini,” katanya.
Dalam ketentuan hukum, eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia memiliki prosedur yang harus dipenuhi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui wanprestasi atau keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, proses pengamanan atau penarikan kendaraan juga harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk identitas petugas, surat tugas, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Merasa dirugikan, S mengaku sedang mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan resmi ke lembaga perlindungan konsumen. Ia juga berencana mengirimkan surat pengaduan kepada DPR RI agar persoalan yang dialaminya mendapat perhatian.
“Saya hanya ingin ada kejelasan dan penyelesaian yang adil. Saya tetap mau menyelesaikan kewajiban saya, tetapi juga berharap hak saya sebagai konsumen dihormati,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak NSS belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait keluhan yang disampaikan debitur tersebut.
Sementara itu, pihak NSS saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihak NSS tidak pernah melakukan penarikan, dan meminta bukti penarikannya.
“Apakah ada bukti bahwa yang melakukan penarikan itu dari kami pak? Karena kami tidak pernah melakukan penarikan di hari itu pak,” jelasnya.
Saat dimintai untuk mengungkapkan namanya, pihak dari NSS enggan memberi penjelasan lebih jauh.

Leave a Reply