Berlindung di Balik Adendum” Mega Proyek Sekolah Rakyat Program Presiden Prabowo Rp229 Miliar di Takalar Disorot, PPK Diminta Transparan
Nusantarapress.Com- Takalar– Sulsel – Mega proyek pembangunan Sekolah Rakyat Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya kawasan proyek tersebut menjadi perhatian akibat insiden yang mengakibatkan dua bocah meninggal dunia karena tenggelam di area proyek, kini perhatian masyarakat kembali tertuju pada progres pembangunan yang masih berlangsung meski masa pelaksanaan yang tercantum pada papan informasi proyek telah terlampaui.
Tim media bersama unsur kontrol sosial melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (1/8/2026). Dari hasil pemantauan, aktivitas pekerjaan fisik masih terlihat berlangsung.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum.
Paket pekerjaan dilaksanakan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng berdasarkan Kontrak Nomor PB.02.01-Gs32/SP/484 tertanggal 17 November 2025.
Nilai kontrak induk proyek mencapai Rp974.812.860.000, sedangkan nilai pekerjaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Takalar sebesar Rp229.455.100.220,89 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender.
Berdasarkan masa pelaksanaan tersebut, pekerjaan dijadwalkan berakhir pada 15 Juli 2026. Namun hingga awal Agustus 2026, pekerjaan fisik masih berlangsung di lokasi.
Saat dikonfirmasi, Fiki, selaku Health, Safety and Environment (HSE) PT Nindya Karya, menjelaskan bahwa pekerjaan tetap berjalan karena adanya adendum dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
«”Kemarin ada adendum. Kita dikasih batas sampai 19 Agustus,” ujar Fiki.»
Menurut Fiki, keterlambatan pelaksanaan terjadi karena pada tahap awal proyek terdapat kendala sehingga pekerjaan baru berjalan efektif sekitar Desember 2025. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan belajar di Sekolah Rakyat telah dimulai.
«”Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam,” katanya.»
Namun, terkait progres pekerjaan maupun dokumen adendum, Fiki menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan lebih rinci tanpa persetujuan pihak owner atau PPK.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, adendum kontrak merupakan perubahan terhadap isi kontrak yang dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan tersebut dapat berupa penyesuaian waktu pelaksanaan, ruang lingkup pekerjaan maupun aspek lainnya sepanjang mendapat persetujuan para pihak dan dituangkan secara resmi dalam dokumen perubahan kontrak. Dengan demikian, adendum bukan merupakan mekanisme yang diberikan secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sejumlah pihak menilai pemberian adendum terhadap proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah perlu disertai prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat mengetahui dasar teknis maupun administratif yang menjadi alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
Sementara itu, Syamsuddin M, masyarakat pemerhati jasa konstruksi di Kabupaten Takalar, menilai proyek strategis nasional tersebut seharusnya mendapat pengawasan maksimal dari seluruh unsur yang memiliki tanggung jawab teknis.
Menurutnya, Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dari penyedia jasa maupun konsultan pengawas semestinya melakukan pengawasan secara intensif di lokasi pekerjaan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, target waktu, mutu pekerjaan dan standar keselamatan konstruksi.
“Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar. PJTBU badan usaha maupun konsultan pengawas seharusnya standby di lokasi agar seluruh tahapan pekerjaan dapat diawasi secara maksimal,” ujarnya.
Syamsuddin juga meminta PPK membuka dokumen adendum kepada publik agar masyarakat mengetahui dasar hukum dan administrasi perpanjangan waktu pelaksanaan proyek.
“Kalau memang ada adendum sampai 19 Agustus sebagaimana disampaikan pihak pelaksana, sebaiknya dokumen tersebut dibuka secara transparan. Publik berhak mengetahui dasar pemberian adendum karena proyek ini menggunakan APBN dan merupakan program strategis nasional,” tegasnya.
Selain itu, Syamsuddin mengaku menyayangkan apabila benar terjadi dugaan pembatasan terhadap sejumlah awak media saat melakukan kontrol sosial di lokasi proyek.
Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan, akses terhadap informasi publik semestinya tetap dihormati.
“Kalau benar ada pembatasan terhadap teman-teman media saat menjalankan fungsi kontrol sosial, tentu sangat kami sayangkan. Semangat pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden serta regulasi LKPP,” katanya.
Ia juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, baik dari aspek administrasi kontrak, pengawasan teknis, keselamatan kerja maupun pelaksanaan adendum apabila memang telah diterbitkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebutkan oleh pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen adendum, dasar perpanjangan waktu pelaksanaan, maupun tanggapan atas berbagai sorotan yang muncul. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.
(Asiska)
