PASANGKAYU, Nusantarapress.com — Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Pengujian Mutu Benih Perkebunan melaksanakan kegiatan monitoring, pengawasan, dan verifikasi lapangan pembibitan kakao di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Senin (3/8/2026). Langkah ini dijalankan sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Perbenihan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman Perkebunan, guna menjamin mutu dan keabsahan benih yang beredar di masyarakat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Pengawasan Mutu Benih, Karsono, atas arahan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin. Upaya ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat sektor perkebunan sebagai penggerak utama perekonomian daerah.
Tim pertama kali meninjau lokasi pembibitan milik CV. Agro Tani Sulawesi, yang saat ini sedang mengajukan rekomendasi izin usaha sebagai produsen benih tanaman perkebunan. Verifikasi mencakup kelayakan lahan, sarana prasarana, tata kelola produksi, serta pemenuhan syarat teknis dan administratif sesuai ketentuan perbenihan yang berlaku.
Selain calon produsen, tim juga melakukan pengawasan rutin terhadap penangkar benih kakao milik CV. Mario Mandiri Perkasa di desa yang sama. Penanggung jawab perusahaan, Baso, menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia sekitar 600.000 batang benih kakao siap disalurkan pada periode Agustus–September 2026, terdiri dari varietas unggul MCC 02 dan Sulawesi 02.
“Seluruh proses berlangsung selama delapan bulan, mulai dari penyemaian, pemeliharaan, hingga penyambungan. Kami melibatkan sekitar 100 tenaga kerja lokal dan 30 tenaga ahli dari Palopo untuk menjamin kualitas sambungan benih,” jelas Baso. Ia juga mengakui adanya tantangan, seperti tingkat kematian benih akibat penggunaan entris yang belum cukup matang, sehingga pengawasan dan pendampingan dari dinas sangat dibutuhkan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk melindungi petani.
“Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1992, setiap benih yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan bersertifikat. Benih berkualitas adalah fondasi utama produktivitas. Kami tidak akan membiarkan benih di bawah standar merugikan petani. Pengawasan ini akan berjalan terus secara berkelanjutan,” tegas Faizal.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, Dinas Perkebunan berharap sistem perbenihan di Sulawesi Barat semakin tertib, terpercaya, dan mampu mendorong peningkatan pendapatan serta kesejahteraan seluruh pekebun di daerah.
