Kadisdikbud Takalar Keluarkan Surat Edaran, Antisipatif Dampak Kelangkaan BBM

Peringatan HUT ke-22 Provinsi Sulawesi Barat

Nusantarapress.com, Takalar– SULSEL – Fenomena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax mulai semakin terasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Takalar.

Kondisi tersebut terlihat dari antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Takalar dalam beberapa hari terakhir.

 

Antrean kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, terlihat memadati sejumlah SPBU. Warga yang sangat bergantung pada BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari terpaksa rela mengantre hingga berjam-jam demi mendapatkan bahan bakar.

Bahkan, sebagian warga memilih datang dan mengantre lebih awal sebelum pasokan BBM tiba di SPBU.

Kondisi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan BBM tersebut tidak hanya berdampak terhadap aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi mobilitas peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid.

 

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah antisipatif agar proses pendidikan tetap berjalan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/215/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Takalar.

Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian sementara terhadap kegiatan pembelajaran sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan BBM yang berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat.

 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Takalar melaksanakan pembelajaran secara daring atau dalam jaringan mulai 14 hingga 19 September 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus mengurangi mobilitas murid, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid selama kondisi kelangkaan BBM masih berlangsung.

 

Selama pelaksanaan pembelajaran daring, para pendidik dapat menggunakan berbagai platform maupun media pembelajaran digital yang tersedia dan mudah diakses oleh murid.

Pendidik juga diminta membangun komunikasi dan koordinasi secara aktif dengan orang tua atau wali murid, khususnya apabila terdapat peserta didik yang mengalami kendala teknis dalam mengikuti proses pembelajaran dari rumah.

Selain itu, kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kalender akademik yang berlaku.

Kepala sekolah juga diharapkan memastikan seluruh proses pembelajaran tetap berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Menyikapi beredarnya surat edaran tersebut, awak media Infopendidikanterkini.com kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Ryan Saputra, untuk memastikan kebenaran dan keabsahan surat tersebut.

Konfirmasi dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 14.17 Wita melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dody Ryan Saputra membenarkan bahwa surat edaran tersebut merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar dan berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Takalar.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah adanya arahan dari Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye terkait kondisi kelangkaan BBM yang terjadi dan dampaknya terhadap mobilitas masyarakat, termasuk warga yang berkaitan langsung dengan aktivitas pendidikan.

“Betul, itu surat edaran yang kami keluarkan untuk sekolah-sekolah, baik tingkat TK, SD, maupun SMP se-Kabupaten Takalar. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif terhadap kondisi kelangkaan BBM yang mengakibatkan antrean panjang warga di sejumlah SPBU dan berpotensi menghambat mobilitas dalam proses belajar mengajar,” jelas Dody Ryan Saputra.

Dody menambahkan, pelaksanaan pembelajaran daring tersebut berlaku selama enam hari, yakni mulai Senin, 14 September hingga Sabtu, 19 September 2026.

Ia berharap kondisi kelangkaan BBM yang terjadi di Takalar maupun Sulawesi Selatan dapat segera teratasi sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan secara normal dan peserta didik dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di ruang kelas.

“Mudah-mudahan kondisi kelangkaan BBM di setiap SPBU di Takalar bisa secepatnya teratasi dan ada solusinya, sehingga proses belajar mengajar dapat kembali seperti biasa melalui tatap muka di ruang kelas, bukan lagi melalui daring,” tutup Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Ryan Saputra.

(Asiska)