Kualitas di Atas Kuantitas, Disbun Sulbar Benahi Tata Kelola Penangkaran Bibit demi Kemandirian Perkebunan

MAMUJU, Nusantarapress.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat menempatkan standar mutu dan sertifikasi sebagai landasan utama dalam mengembangkan sistem penangkaran bibit, bukan sekadar mengejar jumlah pelaku usaha. Langkah ini ditempuh sebagai upaya strategis untuk mewujudkan kemandirian penyediaan sarana produksi sekaligus menjamin keberlanjutan sektor perkebunan yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan, yang mewajibkan setiap peredaran bibit harus memenuhi standar mutu dan memiliki dokumen resmi yang menjamin keaslian serta kualitasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/07/2026), menjelaskan bahwa penangkar bibit adalah ujung tombak yang menentukan kualitas hasil panen jangka panjang. Oleh karena itu, pembinaan difokuskan pada validasi kelayakan teknis dan legalitas pelaku usaha.

“Kami tidak berambisi melahirkan penangkar dalam jumlah besar tanpa jaminan mutu. Yang kami butuhkan adalah penangkar yang taat standar, tersertifikasi, dan mampu menjamin ketersediaan bibit unggul secara berkelanjutan. Hal ini agar investasi petani tidak sia-sia,” ujar Faizal.

Pemerintah provinsi juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha penangkaran, dengan syarat memenuhi ketentuan mulai dari sumber benih dasar, sarana produksi, hingga prosedur sertifikasi yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat melahirkan pelaku usaha baru sekaligus memperkuat rantai pasok lokal, sehingga tidak lagi bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Terkait isu kerusakan bibit dalam proses pengadaan, Faizal meluruskan bahwa mekanisme penggantian bibit yang tidak tumbuh sudah diatur dalam kontrak kerja dan merupakan prosedur yang wajar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur hak dan kewajiban para pihak untuk menjamin kesesuaian hasil pekerjaan.

“Keberhasilan pengadaan tidak dinilai saat bibit diserahkan, melainkan sampai tercapainya target keberhasilan tanam sesuai kesepakatan. Jadi, penggantian bibit yang mati adalah bagian dari tanggung jawab penyedia untuk menjamin mutu hasil pekerjaan,” tegasnya.

Penguatan sistem penangkaran bibit ini menjadi bagian dari langkah strategis Disbun Sulbar untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat. Dengan bibit yang terjamin mutunya, diharapkan produktivitas lahan meningkat, daya saing komoditas menguat, dan pada akhirnya dapat memperbaiki kesejahteraan petani serta pelaku usaha perkebunan di seluruh Sulawesi Barat.

“Dari bibit yang berkualitas lahir perkebunan yang produktif, dari perkebunan yang produktif lahir kesejahteraan yang nyata. Itulah tujuan dari visi misi gubernur dan wakil gubernur yang kami laksanakan, mewujudkan masyarakat petani maju dan sejahtera,” pungkas Faizal.