LSM Pemantik Resmi Laporkan Dugaan KKN Proyek Jaringan Irigasi Pammukkulu Tahun 2025 Rp29,8 Miliar ke Kejari Takalar

Takalar // Nusantarapress.com – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pammukkulu senilai Rp29,8 miliar Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik terkait dugaan pencairan anggaran hingga 100 persen meski pekerjaan fisik diduga belum rampung, kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Takalar.(3/6/2025)

Laporan tersebut diajukan oleh LSM Pemantik (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati HAM, Narkotika, Tindak Kriminal dan KKN) Kabupaten Takalar sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara. Berkas laporan diserahkan langsung oleh Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, yang akrab disapa Daeng Kuling, dan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (2/7/2026).

Rahman Suwandi menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, penghimpunan informasi, serta pengumpulan sejumlah dokumen yang dinilai dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Menurutnya, proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp29,8 miliar dengan panjang pekerjaan lebih dari 20 kilometer.

Berdasarkan hasil pemantauan LSM Pemantik, masih terdapat sekitar dua kilometer lebih pekerjaan yang diduga belum terselesaikan. Lokasi tersebut berada di Desa Cakura sekitar 400 meter, Kelurahan Canrego sekitar 1,5 kilometer, dan Kelurahan Pa’Bundukang sekitar 500 meter. Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa anggaran proyek diduga telah dicairkan hingga 100 persen meskipun pekerjaan fisik disebut belum selesai seluruhnya.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Takalar segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rahman.

Rahman menambahkan, laporan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencairan anggaran 100 persen sebelum pekerjaan selesai, tetapi juga memuat dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal.

“Seluruh data dan dokumen pendukung telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Takalar. Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal juga menjadi bagian dari laporan kami. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, hingga konsultan pengawas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan, mengutamakan kualitas pekerjaan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

(Red)