LOMBOK TENGAH, Nusantarapress.com – Sejumlah tokoh masyarakat Dusun Batu Numpuk, Desa Pengadang, memenuhi panggilan tim Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (13/7/2026). Kehadiran warga ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang sebelumnya juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Praya.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan sumur bor di halaman Masjid Miftahunnur, Dusun Batu Numpuk. Proyek yang seharusnya menjadi sumber air bersih bagi jamaah dan warga hingga kini tak bisa dimanfaatkan, karena mesin pompa beserta seluruh perangkat perpipaan dicabut oleh pelaksana pekerja.
“Pekerja mencabut semua peralatan itu dengan alasan biaya pelaksanaan pekerjaan belum dibayar. Padahal kami sangat membutuhkan air bersih, terutama saat waktu sholat tiba—jamaah kesulitan mencari air untuk berwudhu,” ungkap Haji Surahman, salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam pemanggilan tersebut.
Warga mempertanyakan kejelasan alokasi anggaran, mengingat tahun anggaran 2025 telah berakhir dan kini sudah memasuki tahun 2026. “Dana ini kan anggaran tahun 2025, kok sampai sekarang pelaksana belum dibayar? Ke mana sebenarnya dana tersebut disalurkan? Kami punya dugaan kuat ada penyalahgunaan dana, bahkan indikasi korupsi,” tegasnya.
Selain itu, warga juga menyoroti ketidaktransparan proyek tersebut. “Kami tidak pernah mendapatkan informasi rinci mengenai proyek ini, bahkan papan informasi proyek yang wajib dipasang sesuai aturan tidak ada di lokasi. Kami tidak tahu apakah ini murni dari Dana Desa atau sumber lain,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan anggaran desa wajib mematuhi prinsip tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kewajiban pemasangan papan informasi proyek juga tertuang dalam pedoman teknis pelaksanaan kegiatan desa.
Tidak hanya di Dusun Batu Numpuk, warga menduga penyimpangan serupa juga terjadi di dusun-dusun lain di Desa Pengadang. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Praya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan Dana Desa tahun 2025.
“Kami memohon agar pemeriksaan dilakukan secara objektif. Saat turun ke lapangan, temui kami yang merasa dirugikan, jangan hanya berbicara dengan pihak yang diduga mengelola anggaran. Jika ditemukan unsur pidana korupsi, proses hukum harus dijalankan seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Haji Surahman.
Ia juga memberi batasan waktu, jika dalam waktu dekat persoalan ini tidak mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang memuaskan, pihaknya akan melaporkan langsung hal ini kepada Bupati Lombok Tengah.
Di sisi lain, perwakilan tim Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah menyambut baik laporan yang disampaikan warga dan berjanji akan menindaklanjutinya. “Kami mengapresiasi kepedulian warga. Segera akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Praya untuk memeriksa fakta di lapangan dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan petugas Inspektorat yang dikonfirmasi Haji Surahman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Praya dan Pemerintah Desa Pengadang belum dapat dimintai keterangan resmi terkait persoalan ini. (Tim Redaksi)
