Penyalahgunaan Dana Desa, Bendahara Desa Lampoko Diduga Rugikan Keuangan Desa Hingga Rp746 Juta

Peringatan HUT ke-22 Provinsi Sulawesi Barat

POLEWALI MANDAR, Nusantarapress.com — Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan sumber keuangan lainnya untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Perkara kini telah dilimpahkan ke tahap II penyidikan.

Berdasarkan keterangan penyidikan Ditreskrimsus Polda Sulbar, pada tahun 2024 tersangka diduga mencairkan dana desa menggunakan cek dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan. Dana yang dicairkan secara tunai tersebut kemudian diduga digunakan untuk kegiatan judi online serta kebutuhan pribadi tersangka.

Pada tahun 2025, tersangka diduga memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) yang berada dalam penguasaannya. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan dana ke rekening pribadi dan kembali menggunakannya untuk perbuatan yang sama, yakni judi online serta kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka juga diduga menyusun dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, termasuk penggunaan tanda tangan Kepala Desa dan dokumen penerima kegiatan yang tidak sah.

Hasil penyidikan menunjukkan total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp746.341.000, yang terdiri dari Rp326.795.000 pada tahun 2024 dan Rp419.546.000 pada tahun 2025.

Saat ini perkara telah memasuki tahap II, di mana tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Polewali Mandar untuk proses hukum selanjutnya.

Editor : Edison S