PASANGKAYU, Nusantarapress.com – Plt. Kepala Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebangsaan (Sosbang) dan pencegahan penyebaran paham IRET di Kantor Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Senin (13/07/2026) mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi antara pihak kepolisian dengan pemangku kepentingan terkait, antara lain Sekretaris Camat Sarjo, Kepala KUA, Kepala Puskesmas, kepala sekolah (SDN, SMPN, SMKN), seluruh Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Bhabinsa, serta perwakilan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya .
Sebagai narasumber, Plt. Kasatgaswil Sulbar menyampaikan materi mengenai bahaya dan dampak paham IRET yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta keutuhan NKRI.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, persatuan dan kondusivitas wilayah dari ancaman paham radikal dan ekstremisme.
LANDASAN HUKUM
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
– Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE 2026–2029)
– Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
– Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme.
HASIL DAN DUKUNGAN
Seluruh peserta menyampaikan apresiasi tinggi dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. Masyarakat Kecamatan Sarjo juga berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar pemahaman mengenai bahaya paham IRET semakin luas dan masyarakat mampu menjaga kerukunan serta stabilitas wilayah.
