PASANGKAYU, Nusantarapresa.com – Untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi perempuan dan anak dari risiko eksploitasi, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Resmob Polres Pasangkayu melaksanakan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Rabu (21‑10‑2026) malam.
Kegiatan pengawasan dimulai pukul 22.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA Polres Pasangkayu Bripka Pebrianto T., S.H. Langkah ini merupakan bagian dukungan terhadap program Kapolri dalam upaya pencegahan dan penanganan dugaan perdagangan orang di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Di lokasi pemeriksaan, petugas melakukan verifikasi identitas pekerja perempuan melalui pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan malam tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta bahaya tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi‑lokasi yang disasar, petugas tidak menemukan indikasi dugaan TPPO maupun keberadaan pekerja anak di bawah umur. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif pihak kepolisian untuk menekan risiko terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap para pengusaha tempat hiburan malam dapat lebih patuh terhadap peraturan perundang‑undangan, sehingga kita bersama‑sama dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik yang merugikan perempuan dan anak,” ujar AKP Eru Reski.
Razia selesai dilaksanakan sekitar pukul 23.30 WITA. Polres Pasangkayu menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Editor : Esison S
