PASANGKAYU, NusantaraPress.com – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan RI menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Aula Hotel Trisakti Pasangkayu, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, Kelompok Tani Hutan (KTH), serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota DPR RI Komisi IV, Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, MP. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa RHL merupakan upaya strategis untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan yang terdegradasi. Tujuannya agar daya dukung lingkungan, produktivitas lahan, serta peran krusial hutan dalam pengaturan tata air dan keseimbangan ekosistem dapat berjalan optimal.
“Pelaksanaan RHL tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Diperlukan pemahaman yang komprehensif dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku pengelolaan lahan, agar program ini berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujar Agus Ambo Djiwa.
Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan wilayah aliran sungai untuk keberhasilan program ini. “Perlu diketahui bahwa wilayah sungai Lariang bagian utara masuk dalam cakupan Daerah Aliran Sungai (DAS) Palu–Poso. Hal ini menjadi dasar penting dalam menentukan langkah pemulihan yang tepat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Balai Pengelolaan DAS Karana, Erwin Popang, S.Hut., menyampaikan bahwa DAS merupakan kesatuan wilayah daratan yang sangat menentukan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan setiap langkah rehabilitasi sesuai dengan karakteristik wilayah dan aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” jelasnya.
Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, yang mewajibkan pemulihan fungsi hutan dan lahan yang rusak demi menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Laporan : Adding Maruru
Editor : EDISON S
