Lombok Tengah, Nusantarapress.com – Proyek pembangunan sumur bor yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dan berlokasi di halaman Masjid Miftahunnur, Desa Pengadang, Lombok Tengah, saat ini tidak dapat dimanfaatkan warga. Kondisi ini terjadi setelah mesin pompa beserta seluruh instalasi perpipaan dicabut oleh pihak pelaksana pekerja dengan alasan belum menerima pembayaran biaya pelaksanaan.
Kondisi ini dirasakan sangat merugikan warga, apalagi bertepatan dengan masuknya musim kemarau. Selama lebih dari dua minggu terakhir, akses air bersih untuk kebutuhan ibadah dan warga sekitar terputus. Para jamaah kini kesulitan mencari air bersih untuk berwudhu, padahal sumur bor tersebut menjadi satu-satunya sumber air andalan di lingkungan masjid.
“Dua minggu lalu pompa dan pipanya dicabut pekerja. Alasannya ongkos kerja belum dibayar. Padahal sumur ini sangat membantu kami, apalagi sekarang kemarau panjang,” ungkap Marbot Masjid Miftahunnur saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).
Ia menambahkan, selama proses pembangunan tidak terpasang papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran, nilai kontrak, maupun identitas pelaksana. “Kami hanya diberi tahu akan ada pembangunan dari Pemerintah Desa, tanpa keterangan rinci apa pun,” katanya.
Diduga Ada Penyimpangan, Warga Siap Laporkan ke Kejaksaan
Melihat kondisi tersebut, warga bersama tokoh masyarakat menduga ada indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa. Mereka berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Praya untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Proyek ini sudah berjalan sejak tahun lalu, namun hingga kini pembayaran belum diselesaikan. Hal ini patut diduga ada ketidakjelasan pengelolaan anggaran,” tegas Haji Najamudin, tokoh masyarakat setempat.
Untuk solusi sementara, warga menyatakan kesiapan membantu membiayai kekurangan biaya pelaksanaan, dengan syarat pengelolaan sumur bor diserahkan sepenuhnya kepada pengurus masjid dan warga.
Sebelumnya, pembangunan sumur ini juga sempat menuai polemik penentuan lokasi. Awalnya diusulkan dibangun di pekarangan milik salah satu pejabat desa, namun ditolak warga karena dikhawatirkan dikuasai secara pribadi. Akhirnya disepakati dibangun di halaman masjid untuk kepentingan umum. Selain itu, diketahui pula tandon air yang sempat terpasang juga dipindahkan ke tempat tinggal pihak yang mengusulkan lokasi awal.
Pihak Desa Mengaku Belum Mendapat Laporan
Sementara itu, Sekretaris Desa Pengadang mengaku belum menerima laporan resmi terkait pencabutan peralatan sumur bor tersebut. Ia juga mengaku belum mengetahui secara rinci rincian anggaran dan pelaksana proyek.
“Saya baru mendengar informasi ini sekarang. Segera akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk memastikan kejelasan anggaran, pelaksana, dan penyelesaian pembayaran agar sumur bisa segera difungsikan kembali,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pengadang maupun pihak pelaksana pekerjaan mengenai status pembayaran dan kepemilikan aset sumur bor tersebut. (Tim)
